Tidak ada aturan yang otomatis mengenakan PPN baru pada setiap transfer antarbank atau top up dompet digital mulai 9 November 2026. Yang mulai diterapkan sejak 25 September 2026 adalah mekanisme SPP-TDLN untuk pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara tertentu. Mekanisme ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN; cakupannya bukan semua aliran uang di rekening.
Isu ini mencampur beberapa kebijakan yang berbeda. Untuk memahami apakah transaksi tertentu terkait pajak digital, pisahkan pembelian barang/jasa digital dari luar negeri, transfer uang, biaya layanan pembayaran, serta pungutan PPh marketplace kepada pedagang.
Apa itu SPP-TDLN?
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) adalah mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, dalam kondisi yang diatur. DJP menjelaskan sistem ini melengkapi pemungutan PPN PMSE dan dirancang agar transaksi yang sama tidak dipungut dua kali. Ketentuan teknisnya ada dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Pada tahap awal penerapan, DJP menyebut enam issuer yang ditunjuk: BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Peran issuer berkaitan dengan proses identifikasi/pemungutan yang diatur sistem; penyebutan bank sebagai issuer tidak berarti setiap transfer nasabah otomatis menjadi objek PPN.
Bedakan tiga hal yang sering tertukar
| Jenis transaksi | Yang dijelaskan aturan | Intinya bagi konsumen |
|---|---|---|
| Transfer antarbank atau kirim saldo | Bukan objek SPP-TDLN hanya karena ada perpindahan dana | Tidak ada PPN baru otomatis atas setiap transfer |
| Pembelian layanan/barang digital luar negeri | Dapat menjadi objek PPN sesuai ketentuan, terutama bila belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE | Cek invoice/struk dan keterangan pajak pada transaksi yang memenuhi kriteria |
| PPh Pasal 22 marketplace | Mekanisme terpisah atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace tertentu | Ditujukan kepada pedagang yang memenuhi ketentuan, bukan pungutan umum atas pembeli |
Contoh sederhana: membeli langganan aplikasi dari penyedia luar negeri berbeda dari mengirim uang kepada teman. Dalam pembelian, barang atau jasa digital yang dimanfaatkan dapat menjadi objek pajak sesuai peraturan. Pada transfer ke teman, nilai dana yang berpindah bukan pembelian layanan digital luar negeri. Biaya layanan bank atau pembayaran, bila ada, perlu dilihat terpisah dari pajak atas produk digital.
Bagaimana dengan kabar “pajak marketplace 0,5%”?
DJP menyatakan empat marketplace—Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada—mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Aturan ini memiliki subjek dan ketentuan sendiri. DJP menjelaskan tarif pemungutan 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum pada tagihan, dengan perlakuan tertentu menurut status dan ketentuan pajak pedagang. Ini bukan PPN yang otomatis ditambahkan ke setiap keranjang belanja, dan berbeda dari SPP-TDLN.
DJP menyatakan wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Ketentuan ini terkait pedagang, bukan pengurangan harga otomatis bagi pembeli.
Jika kamu berjualan, simpan bukti pungut dan periksa ringkasan transaksi di akun penjual. Pembeli yang melihat angka pada struk sebaiknya memastikan nama komponen—misalnya harga barang, ongkir, biaya layanan, atau pajak—sebelum menyimpulkan transaksi dikenai jenis pajak tertentu. Pastikan klasifikasi dan dokumen melalui panduan resmi DJP atau marketplace yang ditunjuk.
Yang sebaiknya dilakukan jika ada potongan pajak
- Buka rincian invoice atau bukti transaksi, bukan hanya notifikasi saldo.
- Identifikasi apakah pembelian berupa produk/jasa digital dari luar negeri atau hanya transfer dana.
- Periksa apakah PPN sudah dicantumkan oleh penyedia digital melalui mekanisme PMSE.
- Untuk penjualan di marketplace, buka pusat pajak/keuangan akun penjual dan cocokkan bukti pemungutan dengan penjelasan DJP.
- Jika masih tidak jelas, tanyakan ke bank/platform atau kanal resmi DJP dengan melampirkan bukti yang sudah disamarkan dari informasi pribadi.
Jangan mengirim PIN, OTP, kata sandi, atau nomor kartu penuh kepada pihak yang menghubungi dengan dalih “verifikasi pajak”. Pengumuman pajak tidak meminta pengguna membayar melalui rekening pribadi.
FAQ pajak digital November 2026
Apakah semua transfer bank kena PPN mulai 9 November?
Tidak. DJP menjelaskan SPP-TDLN mengatur pemungutan PPN transaksi digital luar negeri tertentu; bukan PPN otomatis atas seluruh transfer antarbank.
Apakah SPP-TDLN adalah pajak baru?
Bukan. DJP menyebutnya mekanisme pemungutan untuk transaksi yang menjadi objek PPN dan belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
Apakah PPh marketplace 0,5% dibayar pembeli?
DJP menjelaskan pemungutan itu berkaitan dengan penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan. Periksa bukti transaksi dan panduan akun penjual; jangan samakan dengan SPP-TDLN.
Metode: aturan dan klarifikasi DJP diperiksa 7 November 2026. Ini penjelasan umum, bukan konsultasi pajak individual. Sumber: siaran pers SPP-TDLN, PMK 49/2026, dan penjelasan PPh marketplace.